Tahun 2016, Kemenag Bangun 181 Balai Nikah dan Manasik di 19 Provinsi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur pelayanan kepada masyarakat. Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kementerian Agama membangun balai nikah dan manasik haji. 

"Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di 104 Kabupaten/Kota dan 19 Provinsi. Insyaallah, sampai dengan 31 Desember 2016 semua bangunan tersebut telah selesai," demikian penjelasan Sekretaris Ditjen Bimas Islam saat mendampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Kota Kankemenag Kab. Sumenep, Madura, Senin (14/11). 

Pembangunan Balai Nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2016. Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin hingga pada tahun 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan. 

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Mahfudh Shodar menyampaikan bahwa khusus di Provinsi Jatim, pembangunan balai nikah dan manasik haji program SBSN tahun 2016 dilakukan 19 kecamatan pada 16 Kab/Kota. Adapun ke 19 Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Kota (Sumenep), Dungkek (Sumenep), Omben (Sampang), Ujungpangkah (Gresik) 

Kecamatan Ngasem (Bojonegoro), Mojosari (Mojokerto), Lohceret (Nganjuk), Wungu (Madiun), Kandangan (Kediri), Udanawu (Blitar), Blimbing (Malang), Karangploso (Malang), Pasirian (Lumajang), Besuki (Situbondo), Semboro (Jember), Tanggul (Jember), Kota (Banyuwangi), Curahdami (Bondowoso), dan Grujugan (Bondowoso). 

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA. Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data per Oktober 2016, PNBP dari pencatatan nikah di luar kantor sudah mencapai Rp1,7 triliun. (p/ab)